Hak Pemohon Informasi
Deskripsi Informasi
Informasi mengenai hak-hak pemohon informasi publik pada Pengadilan Agama Kebumen. Informasi ini memuat hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, mengajukan permohonan informasi, mendapatkan pelayanan informasi yang sesuai dengan ketentuan, serta memperoleh salinan informasi dan mengajukan keberatan apabila permohonan informasi tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
hak permohon.png
Pratinjau Dokumen