Portal Keterbukaan Informasi Publik
Layanan Informasi Resmi
Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB

Umum

4 pertanyaan

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada badan publik.

Layanan informasi publik bertujuan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berada dalam penguasaan badan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat atau pihak yang memenuhi ketentuan sebagai pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID.

Pada prinsipnya pelayanan permohonan informasi publik tidak dikenakan biaya. Namun, apabila terdapat biaya penggandaan atau pengiriman dokumen, biaya tersebut dapat dibebankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan Informasi

4 pertanyaan

Permohonan dapat diajukan secara online melalui menu Permohonan Informasi pada portal ini. Pemohon mengisi data diri, menjelaskan informasi yang dibutuhkan, kemudian mengirimkan formulir permohonan.

Pemohon perlu menyiapkan identitas diri, alamat atau kontak yang dapat dihubungi, serta uraian informasi publik yang ingin diperoleh.

Setelah permohonan berhasil dicatat, pemohon akan memperoleh nomor registrasi. Nomor tersebut dapat digunakan untuk memantau perkembangan permohonan melalui menu Lacak Permohonan.

Permohonan diproses sesuai jangka waktu pelayanan informasi publik yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelacakan

4 pertanyaan

Buka menu Lacak Permohonan, kemudian masukkan nomor registrasi permohonan yang telah diberikan oleh PPID.

Status Diajukan berarti permohonan telah dikirim oleh pemohon dan menunggu proses pemeriksaan atau verifikasi oleh petugas PPID.

Status Diverifikasi berarti data permohonan telah diperiksa oleh petugas dan permohonan dapat dilanjutkan ke tahap pemrosesan.

Status Selesai berarti proses pelayanan permohonan informasi telah selesai dan hasil pelayanan dapat diterima atau diakses oleh pemohon sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Keberatan

3 pertanyaan

Keberatan dapat diajukan apabila pemohon merasa pelayanan informasi yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya permohonan ditolak atau informasi tidak diberikan sesuai prosedur.

Keberatan dapat diajukan melalui menu Pengajuan Keberatan pada portal ini dengan mengisi nomor registrasi permohonan, identitas pemohon, alasan keberatan, serta uraian keberatan.

Ya. Setelah keberatan tercatat dalam sistem, keberatan akan memperoleh nomor registrasi yang dapat digunakan untuk keperluan administrasi dan pelacakan.

Masih membutuhkan bantuan?

Jika pertanyaan Anda belum terjawab, silakan ajukan permohonan informasi atau hubungi petugas PPID.