Profil PPID
Mengenal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Agama Kebumen.
Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Kebumen merupakan bagian dari penyelenggaraan keterbukaan informasi publik yang bertugas mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Portal PPID Digital ini menjadi sarana informasi dan pelayanan publik agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tugas dan Fungsi PPID
PPID melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Kebumen.
- Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik.
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dapat diakses masyarakat.
- Melaksanakan pelayanan permohonan informasi publik.
- Melakukan pengelolaan dan pemutakhiran daftar informasi publik.
- Memberikan pelayanan terhadap keberatan atas pelayanan informasi publik sesuai kewenangan.
- Melakukan koordinasi dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Struktur PPID
Maklumat Pelayanan Informasi
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, cepat, tepat, mudah, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Komitmen Keterbukaan Informasi
Informasi publik disediakan secara terbuka sesuai ketentuan.
Masyarakat memperoleh informasi melalui portal PPID Digital.
Pelayanan informasi diberikan secara efektif dan sesuai prosedur.
Pengelolaan informasi dilaksanakan secara bertanggung jawab.