Biaya Memperoleh Salinan Informasi
Memuat informasi mengenai ketentuan biaya salinan dan penggandaan informasi publik pada Pengadilan Agama Kebumen, meliputi pemberian dokumen elektronik secara cuma-cuma, biaya penggandaan dokumen cetak, biaya riil, mekanisme pembayaran, tanda terima, serta ketentuan PNBP berdasarkan peraturan yang berlaku.