Pedoman Keterbukaan Informasi
Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat
Pedoman mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat pada Pengadilan Agama Kebumen sebagai badan publik.
Dasar Hukum
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 47/KPA.W11-A10/SK.HM1.1/I/2026 tentang Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala pada Pengadilan Agama Kebumen
A Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
- Seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum, dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi.
- Informasi dalam buku register perkara.
- Data statistik perkara yang mencakup jumlah dan jenis perkara.
- Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
- Laporan penggunaan biaya perkara.
- Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan.
- Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan.
- Informasi lain sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Daftar di atas merupakan pedoman klasifikasi untuk
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat.
Informasi yang termasuk kategori ini tersedia bagi masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, informasi setiap saat tersebut juga telah
ditampilkan pada website resmi Pengadilan Agama Kebumen
melalui
pa-kebumen.go.id.