Portal Keterbukaan Informasi Publik
Layanan Informasi Resmi
Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB
Beranda Informasi Publik Pedoman Informasi Setiap Saat
Pedoman Keterbukaan Informasi

Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat

Pedoman mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat pada Pengadilan Agama Kebumen sebagai badan publik.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
  3. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 47/KPA.W11-A10/SK.HM1.1/I/2026 tentang Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala pada Pengadilan Agama Kebumen

A Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

  1. Seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum, dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi.
  2. Informasi dalam buku register perkara.
  3. Data statistik perkara yang mencakup jumlah dan jenis perkara.
  4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
  5. Laporan penggunaan biaya perkara.
  6. Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan.
  7. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan.
  8. Informasi lain sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Daftar di atas merupakan pedoman klasifikasi untuk Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat. Informasi yang termasuk kategori ini tersedia bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, informasi setiap saat tersebut juga telah ditampilkan pada website resmi Pengadilan Agama Kebumen melalui pa-kebumen.go.id.
Kembali ke Informasi Publik