Penetapan Informasi yang Dikecualikan
Informasi mengenai penetapan informasi yang dikecualikan pada Pengadilan Agama Kebumen sebagai dasar dalam menentukan informasi publik yang tidak dapat diberikan kepada masyarakat. Informasi ini memuat dokumen dan/atau keputusan penetapan informasi yang dikecualikan beserta dasar pertimbangan dan ketentuan yang digunakan dalam menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan.