Portal Keterbukaan Informasi Publik
Layanan Informasi Resmi
Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB
Beranda Informasi Publik Pedoman Informasi Berkala
Pedoman Keterbukaan Informasi

Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala

Pedoman mengenai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Pengadilan Agama Kebumen sebagai badan publik.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
  3. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 47/KPA.W11-A10/SK.HM1.1/I/2026 tentang Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala pada Pengadilan Agama Kebumen

A Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

  1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.
  2. Tugas, fungsi dan yurisdiksi Pengadilan.
  3. Struktur organisasi Pengadilan.
  4. Alamat, telepon, faksimili, situs resmi, dan pos-el Pengadilan.
  5. Profil singkat pimpinan Pengadilan.
  6. Profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama.
  7. Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan.
  8. Lembar pengumuman LHKPN dari PKP.
  9. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara.
  10. Biaya perkara serta biaya kepaniteraan lain.
  11. Agenda sidang pada pengadilan tingkat pertama dan banding.
  12. Hak pihak berperkara, termasuk bantuan hukum dan pembebasan biaya.
  13. Tata cara pengaduan pelanggaran hakim dan aparatur.
  14. Hak pelapor pelanggaran.
  15. Tata cara memperoleh layanan informasi dan mengajukan keberatan.
  16. Hak pemohon informasi.
  17. Biaya salinan informasi:
    • Elektronik gratis.
    • Cetak dikenakan biaya penggandaan dan transportasi (jika ada).
  18. Ringkasan program/kegiatan, meliputi:
    • Nama program dan kegiatan.
    • Penanggung jawab dan pelaksana beserta kontak.
    • Target dan capaian.
    • Jadwal pelaksanaan.
    • Sumber dan jumlah anggaran (DIPA, proposal, dan lain-lain).
  19. Ringkasan LAKIP.
  20. Ringkasan Laporan Keuangan BPK, meliputi anggaran, neraca, dan arus kas.
  21. Ringkasan aset dan inventaris.
  22. Informasi pengadaan barang dan jasa.
  23. Jumlah permohonan informasi yang diterima.
  24. Waktu penyelesaian tiap permohonan informasi.
  25. Jumlah permohonan yang dikabulkan dan ditolak.
  26. Alasan penolakan permohonan informasi.
  27. Informasi prosedur peringatan dini dan evakuasi darurat di kantor pengadilan.
Daftar di atas merupakan pedoman klasifikasi untuk Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala. Informasi yang termasuk kategori ini disediakan dan diumumkan oleh Pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, informasi berkala tersebut juga telah ditampilkan pada website resmi Pengadilan Agama Kebumen melalui pa-kebumen.go.id.
Kembali ke Informasi Publik