Pedoman Keterbukaan Informasi
Informasi yang Dikecualikan
Pedoman mengenai informasi yang dikecualikan dari akses publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Pengadilan Agama Kebumen.
Dasar Hukum
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 47/KPA.W11-A10/SK.HM1.1/I/2026 tentang Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala pada Pengadilan Agama Kebumen Kelas IA.
A Jenis Informasi yang Dikecualikan
- Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
- Informasi yang mengganggu perlindungan kekayaan intelektual dan persaingan usaha sehat.
- Informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
- Informasi yang mengungkap kekayaan alam Indonesia.
- Informasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional.
- Informasi yang merugikan hubungan luar negeri.
- Informasi yang mengungkap akta otentik pribadi atau wasiat seseorang.
- Informasi yang mengungkap rahasia pribadi.
- Surat atau dokumen antar/antara badan publik yang bersifat rahasia.
- Informasi yang tidak boleh diungkap menurut UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 dan 18.
B Ketentuan Khusus
- Informasi yang dikecualikan sebagian tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak akses terhadap keseluruhan dokumen tersebut.
C Contoh Informasi yang Dikecualikan
- Musyawarah hakim, termasuk advisblaad.
- Identitas hakim dan pegawai yang diberi sanksi.
- Evaluasi kinerja individu hakim/aparatur (SKP).
- Identitas pelapor yang meminta dirahasiakan.
- Identitas terlapor yang belum diketahui publik.
Informasi yang termasuk kategori dikecualikan tidak dapat
diberikan kepada masyarakat sepanjang memenuhi ketentuan
pengecualian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, informasi dikecualikan tersebut juga telah
ditampilkan pada website resmi Pengadilan Agama Kebumen
melalui
pa-kebumen.go.id.