Portal Keterbukaan Informasi Publik
Layanan Informasi Resmi
Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB
Beranda Informasi Publik Pedoman Informasi Dikecualikan
Pedoman Keterbukaan Informasi

Informasi yang Dikecualikan

Pedoman mengenai informasi yang dikecualikan dari akses publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Pengadilan Agama Kebumen.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
  3. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 47/KPA.W11-A10/SK.HM1.1/I/2026 tentang Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala pada Pengadilan Agama Kebumen Kelas IA.

A Jenis Informasi yang Dikecualikan

  1. Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
  2. Informasi yang mengganggu perlindungan kekayaan intelektual dan persaingan usaha sehat.
  3. Informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
  4. Informasi yang mengungkap kekayaan alam Indonesia.
  5. Informasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional.
  6. Informasi yang merugikan hubungan luar negeri.
  7. Informasi yang mengungkap akta otentik pribadi atau wasiat seseorang.
  8. Informasi yang mengungkap rahasia pribadi.
  9. Surat atau dokumen antar/antara badan publik yang bersifat rahasia.
  10. Informasi yang tidak boleh diungkap menurut UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 dan 18.

B Ketentuan Khusus

  1. Informasi yang dikecualikan sebagian tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak akses terhadap keseluruhan dokumen tersebut.

C Contoh Informasi yang Dikecualikan

  1. Musyawarah hakim, termasuk advisblaad.
  2. Identitas hakim dan pegawai yang diberi sanksi.
  3. Evaluasi kinerja individu hakim/aparatur (SKP).
  4. Identitas pelapor yang meminta dirahasiakan.
  5. Identitas terlapor yang belum diketahui publik.
Informasi yang termasuk kategori dikecualikan tidak dapat diberikan kepada masyarakat sepanjang memenuhi ketentuan pengecualian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, informasi dikecualikan tersebut juga telah ditampilkan pada website resmi Pengadilan Agama Kebumen melalui pa-kebumen.go.id.
Kembali ke Informasi Publik