Portal Keterbukaan Informasi Publik
Layanan Informasi Resmi
Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB
Beranda Informasi Publik Pedoman Informasi Serta Merta
Pedoman Keterbukaan Informasi

Informasi Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

Pedoman mengenai informasi yang wajib diumumkan secara serta merta oleh Pengadilan Agama Kebumen sebagai badan publik.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
  3. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 47/KPA.W11-A10/SK.HM1.1/I/2026 tentang Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala pada Pengadilan Agama Kebumen

A Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

  1. Rencana pemeliharaan/gangguan sarana dan prasarana. Informasi mengenai rencana pemeliharaan yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat, serta informasi mengenai gangguan sarana dan prasarana yang sedang terjadi dan berdampak terhadap pelayanan.
  2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi. Informasi mengenai gangguan keamanan yang sedang terjadi di lingkungan Pengadilan Agama Kebumen dan berpotensi membahayakan pengguna layanan, pegawai, maupun pihak lainnya.
  3. Informasi persebaran dan sumber penyakit menular. Informasi mengenai persebaran dan sumber penyakit menular yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat di lingkungan Pengadilan Agama Kebumen.
Informasi serta merta diumumkan segera setelah terdapat kondisi atau kejadian yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan/atau ketertiban umum, serta diperbarui sesuai perkembangan keadaan. Selain itu, informasi serta merta tersebut juga telah ditampilkan pada website resmi Pengadilan Agama Kebumen melalui pa-kebumen.go.id.
Kembali ke Informasi Publik