Prosedur Pengajuan Keberatan
Deskripsi Informasi
Infografis mengenai alur pengajuan keberatan informasi publik melalui aplikasi SIMPANDU Pengadilan Agama Kebumen, mulai dari pengajuan keberatan, pengisian formulir, verifikasi oleh PPID, pemberian tanggapan oleh Atasan PPID, penyampaian tanggapan kepada pemohon, hingga pengajuan sengketa informasi kepada Komisi Informasi apabila pemohon tidak puas. Infografis juga memuat informasi mengenai batas waktu penyelesaian keberatan paling lambat 30 hari kerja dan pengajuan sengketa informasi paling lambat 14 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberatan_informasi.png
Pratinjau Dokumen