Portal Keterbukaan Informasi Publik
Layanan Informasi Resmi
Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB
Beranda Regulasi Detail
Dasar Hukum

PP No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008

Mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk tata cara memperoleh informasi, kewajiban badan publik, serta mekanisme pelayanan dan penyelesaian sengketa informasi.

Nomor Regulasi
PP No.61 Tahun 2010
Tahun
2010
Tanggal Penetapan
20 Januari 2010
Instansi Penerbit
Pemerintah Republik Indonesia

Tentang Dokumen

Mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk tata cara memperoleh informasi, kewajiban badan publik, serta mekanisme pelayanan dan penyelesaian sengketa informasi.

Dokumen Regulasi

3. PP No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008.pdf
Dokumen resmi PPID Pengadilan Agama Kebumen