Portal Keterbukaan Informasi Publik
Layanan Informasi Resmi
Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB
Beranda Regulasi Detail
Dasar Hukum

UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik, meliputi hak dan kewajiban masyarakat, penyelenggara pelayanan, standar pelayanan, serta pengawasan dan penyelesaian pengaduan pelayanan publik.

Nomor Regulasi
UU No.25 Tahun 2009
Tahun
2009
Tanggal Penetapan
18 Juli 2009
Instansi Penerbit
Pemerintah Republik Indonesia

Tentang Dokumen

Undang-Undang yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik, meliputi hak dan kewajiban masyarakat, penyelenggara pelayanan, standar pelayanan, serta pengawasan dan penyelesaian pengaduan pelayanan publik.

Dokumen Regulasi

2. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.pdf
Dokumen resmi PPID Pengadilan Agama Kebumen