Dasar Hukum
UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik, meliputi hak dan kewajiban masyarakat, penyelenggara pelayanan, standar pelayanan, serta pengawasan dan penyelesaian pengaduan pelayanan publik.
Nomor Regulasi
UU No.25 Tahun 2009
Tahun
2009
Tanggal Penetapan
18 Juli 2009
Instansi Penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Tentang Dokumen
Undang-Undang yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik, meliputi hak dan kewajiban masyarakat, penyelenggara pelayanan, standar pelayanan, serta pengawasan dan penyelesaian pengaduan pelayanan publik.
Dokumen Regulasi
2. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.pdf
Dokumen resmi PPID Pengadilan Agama Kebumen