Dasar Hukum
PERKI No.1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Mengatur standar layanan informasi publik bagi badan publik, meliputi penyediaan, penyampaian, permohonan, dan pemberian informasi secara transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Nomor Regulasi
PERKI No.1 Tahun 2021
Tahun
2021
Tanggal Penetapan
30 Juni 2021
Instansi Penerbit
Komisi Informasi
Tentang Dokumen
Mengatur standar layanan informasi publik bagi badan publik, meliputi penyediaan, penyampaian, permohonan, dan pemberian informasi secara transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Dokumen Regulasi
7. PERKI No.1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.pdf
Dokumen resmi PPID Pengadilan Agama Kebumen